Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka, Pelaku Konsumsi Narkoba Sebelum Habisi Nyawa Istri
taufik mou
Oktober 24, 2021
0
Penyebab cekcok pengantin baru berujung pembunuhan di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, terungkap.
Diketahui M Rafli (21) tega menghabisi nyawa istrinya Ella Andini (24) di dalam kamar rumah.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik setelah keduanya melakukan hubungan suami istri.
M Rafli tega menghabisi nyawa Ella karena terbakar api cemburu setelah melihat obrolan singkat di handphone istrinya dengan pria lain.
Namun, sebelum hari kejadian ternyata keduanya sempat terlibat cekcok.
Pertengkaran tersebut dipicu karena Ella Andini mengetahui bahwa suaminya tersebut kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria dan Kabag Ops AKP Albert, saat konferensi pers, di ruangan Rajawali Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021).
Kata Joko, M Rafli Ini juga sempat merampas perhiasan milik istrinya dan uang hasil penjualan emas sebesar Rp 6 lebih juta itu digunakan membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan minuman beralkohol.
"Karena mengetahui suaminya mengkonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoi," kata Joko.
Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by
Sebelumnya, pada hari Selasa (5/10/2021) tersangka ketahuan Ella mencuri emasnya.
Tersangka mengakui mengambil emas sebanyak 5 mata dan korban meminta emas tersebut dikembalikan.
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba dan diusir, pada tanggal 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," kata dia.
Emas yang sempat dijual oleh suaminya itu minta dikembalikan oleh Ella.
Menurut keterangan tersangka, kata Joko, uang tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp 4 juta.
"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya Apoi ini. Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur, hasil tes urine positif," ungkapnya.
Menurut pengakuan Apoi saran tersebut diberikan dengan dasar asal bicara saja.
Kemudian Pukul 01.00 WIB dini hari pelaku kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah tersebut.
Kemudian Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 8.00 WIB pagi, bangun tidur.
Kemudian mereka melakukan hubungan suami istri.
Setelah melakukan hubungan suami istri, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain.
Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.
"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.
M Rafli langsung keluar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.
Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarkannya ke Pangkalpinang.
Pada saat perjalanan, M Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabiskan nyawa istrinya.
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual hp tersebut ke konter sebesar Rp 11 juta.
Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.

Tidak ada komentar